Senin, Oktober 19, 2009

SYARAT & ALUR MEMBUAT KARTU PENCARI KERJA (KARTU KUNING) & SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

pingin berbagi pengalaman buat yang mau ngelamar jadi PNS, wajib punya Kartu kuning ama SKCK.

KARTU KUNING (untuk kota Surabaya)
1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
2. Fotocopy Transkrip yang dilegalisir
3. Fotocopy KTP setempat
4. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 atau 3x4
5. Setelah jadi, jangan lupa fotocopy untuk dilegalisir.

contoh kartu kuning :


SKCK
1. Minta surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan dengan menyerahkan fotocopy KSK, untuk dibawa ke Polsek.
2. Minta surat pengantar dari Polsek untuk dibawa ke Polres dengan menyerahkan :
a. Fotocopy KTP 2 lembar
b. Surat pengantar dari Kelurahan 2 lembar (1 asli, 1 fotocopy)
c. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Membawa berkas-berkas dari Polsek untuk disetor ke Polres, dengan menyertakan Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar. Di sana ntar ngisi formulir2 gt, trus sidik 10 jari. Terakhir tinggal tunggu SKCKnya jadi. Jangan lupa di fotocopy untuk dilegalisir.

contoh SKCK:

Tidak ada komentar: